BBC mengabarkan bahwa pemerintah Jepang terhitung mulai hari ini resmi menjalankan sebuah peraturan baru yang akan menghukum siapa saja yang melakukan aktivitas download secara ilegal. Hukuman tersebut berupa kurungan penjara selama 2 tahun atau denda sebesar 2 juta yen (sekitar Rp 245 juta).
Secara teori, dengan download 1 file saja sudah cukup untuk menyeret para pengguna internet di Jepang ke penjara. Uniknya, peraturan tersebut bisa diartikan bahwa menonton video-video di YouTube juga bisa masuk kategori pelanggaran hukum, karena aktivitas streaming tersebut telah secara otomatis men-download file video secara temporary ke komputer para pengguna.
Aktivitas download konten berhak-cipta telah dikategorikan sebagai aktivitas ilegal di Jepang sejak tahun 2010, walaupun hukuman untuk aktivitas tersebut masih belum seberat ketentuan baru ini.
Jika untuk download ilegal hukumannya adalah 2 tahun penjara, maka untuk aktivitas upload konten berhak-cipta akan berujung pada hukuman penjara 10 tahun plus denda sebesar 10 juta yen (sekitar Rp 1,2 miliar)
Peraturan baru itu didorong oleh desakan dari Recording Industry Association of Japan, yang mengklaim sebuah hasil studi di tahun 2010 yang menyatakan bahwa aktivitas download ilegal di negara tersebut telah jauh melampaui aktivitas download legal dengan jumlah perbandingan 10:1.
Pemerintah Indonesia sebenarnya juga telah menjalankan kebijakan serupa untuk masalah download ilegal ini. Apakah menurut Anda cara ini cukup efektif untuk menekan aktivitas download ilegal?