NewsGpgo.inGopego MagzFans Art

Ethiopia Berikan Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun Untuk Pengguna Skype

18 Jun 2012
Ethiopia Berikan Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun Untuk Pengguna Skype

Menggunakan layanan panggilan via Skype, walaupun hanya sekitar 30 detik saja, merupakan sebuah pelanggaran hukum yang berat di Ethiopia dan bisa menyebabkan Anda meringkuk di tahanan selama 15 tahun. Peraturan ini telah resmi disahkan oleh badan pemerintahan negara tersebut minggu lalu.

Al Jazeera mengabarkan bahwa peraturan baru tersebut akan mengkategorikan penggunaan dari segala macam layanan Voice Over IP (VoIP) (seperti Skype ataupun Google Voice) sebagai tindakan kriminal. Proses voting untuk peraturan ini telah dimulai pada sebulan yang lalu dan luput dari perhatian media internasional. Hal ini jelas akan semakin mempersempit ruang gerak dari warga negara Ethiopia dalam berkomunikasi, karena segala bentuk komunikasi yang dilegalkan senantiasa dipantau oleh pemerintah.

Satu-satunya infrastruktur komunikasi di negara tersebut dijalankan oleh sebuah perusahaan telekomunikasi pemerintah, yaitu Ethio Teleco. Peraturan terbaru ini juga akan memungkinkan Ethio Teleco untuk melarang berbagai bentuk komunikasi via internet seperti video chat, social media, e-mail, atau segala metode layanan transfer data lain yang mampu menjembatani komunikasi.

Lebih buruk lagi, pemerintah Ethiopia juga berhak untuk menginspeksi segala bentuk perlengkapan komunikasi yang diimpor dan juga hak untuk memblokir segala macam paket yang tidak memiliki ijin masuk.

Tiap orang yang menggunakan layanan telepon ilegal akan bisa dipenjara selama maksimal 15 tahun plus sejumlah denda yang sangat memberatkan. Menelepon via internet juga bisa dihukum antara 3 sampai 8 tahun plus sejumlah denda. Ethio Teleco baru-baru ini juga telah menginstall sebuah sistem untuk memblokir akses ke Tor network, sebuah jaringan yang sering digunakan oleh para pengguna internet di Ethiopia untuk mengakses website-website yang diblokir oleh pemerintah.

Pemerintah Ethiopia berdalih bahwa peraturan baru ini diperlukan untuk menlindungi negara dari berbagai ancaman keamanan yang menghantui negara mereka. Mungkinkah Indonesia mengadopsi peraturan seketat ini di masa mendatang?

Source

FROM OUR PARTNER